Selasa, 04 Oktober 2011

Aspek Hukum Dalam Bisnis

Pengertian Bisnis
bisnis adalah suatu organisasi yang menjual barang atau jasa kepada konsumen atau bisnis lainnya, untuk mendapatkan laba. Secara historis kata bisnis dari bahasa Inggris business, dari kata dasar busy yang berarti "sibuk" dalam konteks individu, komunitas, ataupun masyarakat. Dalam artian, sibuk mengerjakan aktivitas dan pekerjaan yang mendatangkan keuntungan.

kebanyakan bisnis dimiliki oleh pihak swasta, bisnis dibentuk untuk mendapatkan profit dan meningkatkan kemakmuran para pemiliknya. Pemilik dan operator dari sebuah bisnis mendapatkan imbalan sesuai dengan waktu, usaha, atau kapital yang mereka berikan. Namun tidak semua bisnis mengejar keuntungan seperti ini, misalnya bisnis koperatif yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan semua anggotanya atau institusi pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Model bisnis seperti ini kontras dengan sistem sosialistik, dimana bisnis besar kebanyakan dimiliki oleh pemerintah, masyarakat umum, atau serikat pekerja.

Secara etimologi, bisnis berarti keadaan dimana seseorang atau sekelompok orang sibuk melakukan pekerjaan yang menghasilkan keuntungan. Kata "bisnis" sendiri memiliki tiga penggunaan, tergantung skupnya — penggunaan singular kata bisnis dapat merujuk pada badan usaha, yaitu kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Penggunaan yang lebih luas dapat merujuk pada sektor pasar tertentu, misalnya "bisnis pertelevisian." Penggunaan yang paling luas merujuk pada seluruh aktivitas yang dilakukan oleh komunitas penyedia barang dan jasa. Meskipun demikian, definisi "bisnis" yang tepat masih menjadi bahan perdebatan hingga saat ini.



undang-undang hukum dalam berbisnis, dan dibawah ini adalah hanya beberapa contohnya:


1.UU NOMOR 8 TAHUN 1997

bahwa usaha untuk menjamin penyelenggaraan perusahaan secara efektif dan efisien merupakan salah
satu dasar kebijaksanaan Pembangunan Nasional di bidang ekonomi, yang sangat berpengaruh
terhadap kemampuan dunia usaha untuk mempergunakan peluang dan berkiprah secara sehat dalam
dunia internasional yang penuh persaingan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesarbesarnya
bagi kesejahteraan rakyat;

2. UU Nomor 5 Tahun 1999
tentang 
Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
 TUJUAN:
Menjaga kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi serta melindungi konsumen.
Menumbuhkan iklim usaha yang kondusif melalui terciptanya persaingan usaha yang sehat, dan menjamin kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi setiap orang;
Menciptakan efektivitas dan efisiensi dalam kegiatan usaha dalam rangka meningkatkan efisiensi ekonomi nasional sebagai salah satu upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat.                  

3.UU Nomor 20 tahun 2008
Tentang usaha mikro ,kecil, menengah
Bahwa masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 harus diwujudkan melalui pembangunan perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi

4. UU Nomor 9 Tahun 1995
Tentang Usaha  Kecil
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945 melaksanakan Pembangunan Nasional yang bertujuan mewujudkan suatu masyarakat
adil dan makmur yang merata material dan spiritual bagi seluruh rakyat Indonesia;


5.UU Nomor 10 Tahun 1995
bahwa pelaksanaan pembangunan nasional telah menghasilkan perkembangan yang pesat dalam
kehidupan nasional, khususnya di bidang perekonomian, termasuk bentuk-bentuk dan praktek
penyelenggaraan kegiatan perdagangan internasional;

















Tidak ada komentar:

Posting Komentar