Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis


PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena ide intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud yaitu di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan, waktu dan bahkan biaya, dan pengorbanan tersebut menjadi karya yang menghasilkan nilai ekonomi.

Manfaat HKI ada beberapa. Dua diantaranya yaitu bagi pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. Serta dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Fungsi pendaftaran merek yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama

Prosedur Pendaftaran Merek
Adapun permohonan pendaftaran merek berdasarkan Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 :
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat
2. Pemohon wajib melampirkan
- surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya

- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- fotokopi NPWP
- etiket merek 26 lembar dengan ukuran maksimal 9x9 cm dan minimal 2x2 cm (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- contoh produk yang didaftarkan
- identitas diri berupa fotokopi KTP pemohon
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 600 ribu

Tempat pendataran hak merek yaitu :
1. Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia, jalan WR Monginsidi Teluk Betung
2. UMKM Center Dinas Koperindag Provinsi Lampung, jalan Soekarno Hatta By Pass Panjang. Pendaftaran bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. UMKM Center ini juga membuka klinik konsultasi hak atas kekayaan Intelektual. Fungsinya untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum atas produk dan karya intelektualnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar