Rabu, 16 November 2011

KLASIFIKASI MENURUT POLA INTERAKSI ATAU TRANSAKSI


B2C
4.       http://www.ebay.com/
5.       http://www.jaguar.com/

B2B
1.       http://www.ford.co.id/
2.       http://www.ec21.com/
3.       http://www8.hp.com
5.       http://msuharto.com

B2B2C

C2B
1.       http://www.uc98.com/
3.       http://ybisnis.com
4.       http://www.ebay.com/
5.       http://2jiabei.com





C2C
1.       http://grosiroke.com
3.       http://www.amazon.com/

M-COMMERCE
1.       micro payments,
2.       wireless web wallet
3.       bill payment
4.       http://amazon.com/

I-COMMERCE
1.       http://astaga.com/
2.       http://www.detik.com/
3.       http://lelang.com/
4.       http://ekonsultan.com/

Intrabusinnes
·          Pegawai menggunakan katalog elektronik dan form order untuk memesan suplai dan bahan yang dibutuhkan untuk kerjanya (misal pembelian desktop).
·          Pegawai menggunakan intranet korporat untuk penggunaan korporat dan personal dalam membeli asuransi diskon, paket perjalanan, dan tike ke acara tertentu.
·          Memberikan pegawai kantor dengan alat elektronik untuk komunikasi, kolaborasi dan penemuan informasi.
·          Menawarkan intranet ke toko korporat yang menjual produk perusahaan ke pegawainya sendiri, biasanya dengan diskon (pembayaran ditarik dari gaji atau dibayar dengan kartu kredit pegawai).
·          Sistem yang menyebarkan informasi atau yang membuat pegawai bisa memakai tunjangan tepinya lewat intranet







Elearning
2.       http://www.ziddu.com/
3.       http://ocw.jhsph.edu/
4.       http://oli.web.cmu.edu


COLABORATIVE COMMERCE
















Selasa, 08 November 2011

Aspek Hukum dalam Bisnis


PELANGGARAN TENTANG HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai hak kekayaan yang timbul atau lahir karena ide intelektual manusia. Karya-karya intelektual yang dimaksud yaitu di bidang ilmu pengetahuan, seni, sastra ataupun teknologi yang dilahirkan dengan pengorbanan, waktu dan bahkan biaya, dan pengorbanan tersebut menjadi karya yang menghasilkan nilai ekonomi.

Manfaat HKI ada beberapa. Dua diantaranya yaitu bagi pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. Serta dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Merek adalah tanda berupa gambar, nama, kata, huruf, angka-angka, susunan atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memilliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Merek merupakan suatu tanda pembeda atas barang atau jasa bagi satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.

Fungsi pendaftaran merek yaitu :
1. Sebagai alat bukti bagi pemilik
2. Sebagai dasar penolakan terhadap merek yang sama
3. Sebagai dasar untuk mencegah orang lain memakai merek yang sama

Prosedur Pendaftaran Merek
Adapun permohonan pendaftaran merek berdasarkan Undang-undang Merek Nomor 15 Tahun 2001 :
1. Permohonan pendaftaran merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap empat
2. Pemohon wajib melampirkan
- surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 cukup yang ditandatangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya

- surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa
- salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum
- fotokopi NPWP
- etiket merek 26 lembar dengan ukuran maksimal 9x9 cm dan minimal 2x2 cm (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak di atas kertas
- contoh produk yang didaftarkan
- identitas diri berupa fotokopi KTP pemohon
- bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas
- bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp 600 ribu

Tempat pendataran hak merek yaitu :
1. Kanwil Kementrian Hukum dan Hak Azazi Manusia, jalan WR Monginsidi Teluk Betung
2. UMKM Center Dinas Koperindag Provinsi Lampung, jalan Soekarno Hatta By Pass Panjang. Pendaftaran bisa dilakukan pada hari dan jam kerja. UMKM Center ini juga membuka klinik konsultasi hak atas kekayaan Intelektual. Fungsinya untuk memfasilitasi UMKM dalam rangka mendapatkan perlindungan hukum atas produk dan karya intelektualnya. 

Aspek Hukum dalam Bisnis


5 KALIMAT MOTIVASI
Ö      Mengerjakan yang lebih banyak daripada yang Anda terima, sebagai bayaran, akan membuat anda dibayar lebih banyak untuk yang Anda kerjakan.

Ö        Perubahan tidak menjamin tercapainya perbaikan, tetapi tidak ada perbaikan yang bisa dicapai tanpa perubahan. Maka bersikaplah ramah kepada perubahan.


Ö        Kepedihan di masa lalu itu terjadi satu kali. Jangna mengulanginya dalam pikiran dan perasaan, karena kepedihan itu akan mengganda dan melemahkan Anda

Ö        Kita harus pandai bersyukur dan ikhlas menerima pemberian dan tidak mengeluh setelah menerima. Tetapi pastikanlah Anda berdiri di mana pemberian itu besar.


Ö        Orang berkualitas yang dibayar rendah, bagai emas yang diperlakukan seperti kuningan, karena penampilannya buruk. Maka hati-hatilah dengan penampilan Anda.

Aspek Hukum dalam Bisnis

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.2
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.3 Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995)
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/19994 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka.5
Akan tetapi, sejauh ini KPPU belum pernah memberi keputusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dikecualikan dari ketentuan UU No. 5/1999, padahal terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/19996). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
Salah satu kegiatan/perjanjian usaha yang tidak dikategorikan melanggar UU No. 5/1999 adalah “perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri” (pasal 50 huruf g UU No. 5/1999). Ketentuan ini sangat sumir, terlalu singkat, yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Artikel ini bertujuan untuk menemukan batasan hukum dalam mendefisinikan perjanjian dan perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan pasokan pasar dalam negeri. Dengan itu penulis berharap dapat membantu KPPU dalam menyusun pedoman pelaksanaan yang lebih jelas dan rinci bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin memanfaatkan ketentuan pasal 50 huruf g. Pedoman yang jelas dan rinci tersebut juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha atau eksportir Indonesia untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian kepustakaan baik atas bahan hukum primer (UU No. 5/1999 dan undang-undang persaingan sehat dari beberapa negara lain) serta atas bahan hukum sekunder (artikel-artikel hukum dari jurnal Indonesia dan asing).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, maka pembahasan dalam artikel ini difokuskan kepada tiga hal, yaitu:
A. Pengertian umum perjanjian dan perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat.
B. Pelaksanaan ketentuan perjanjian dan perbuatan ekspor yang dikecualikan dan tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia
C. Pengaturan ketentuan pengecualian terhadap perbuatan dan perjanjian ekspor dalam kesepakatan internasional yang dikelola WTO (World Trade Organisation)
Dikarenakan tidak adanya rujukan atau pengalaman di Indonesia yang dapat memberikan gambaran atas pelaksanaan perjanjian atau perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat, maka penulis harus merujuk pada pengalaman hukum di negara-negara lain dalam melaksanakan ketentuan serupa. Dari pengalaman hukum di negara-negara lain, terutama negara-negara yang telah menjalankan undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat dalam waktu yang lama, maka diharapkan penulis dapat melakukan pembahasan atas ketiga hal di atas, dan selanjutnya dapat menarik kesimpulan untuk menentukan batasan-batasan dalam pelaksanaan pasal 50 huruf g UU No. 5/1999 di Indonesia.
Pengalaman negara-negara lain dalam menerapkan aturan antimonopoli dan persaingan sehat dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama, yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya
1 Afifah Kusumadara adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pendapat dan opini yang ditulis di artikel ini adalah dari penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat dan opini KPPU.
2 Lihat Penjelasan Umum atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3 Lihat Letter of Intent and Memorandum of Economic and Financial Policies yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 11 September 1998. http://www.imf.org/external/np/loi/091198.htm. Diakses pada 27 Juli 2007.
4 Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkokolan.
5 Lihat situs KPPU di http://www.kppu.go.id
6 Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.










Aspek Hukum dalam Bisnis

INTISARI DARI UNDANG-UNDANG ANTI MONOPOLI DAN PERSAINGAN TIDAK SEHAT
Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara RI No. 33 Tahun 1999) adalah karena sebelum UU tersebut diundangkan muncul iklim persaingan usaha yang tidak sehat di Indonesia, yaitu adanya pemusatan kekuatan ekonomi pada perorangan atau kelompok tertentu, baik itu dalam bentuk monopoli maupun bentuk-bentuk persaingan usaha tidak sehat lainnya. Pemusatan kekuatan ekonomi pada kelompok pengusaha tertentu terutama yang dekat dengan kekuasaan, telah menyebabkan ketahanan ekonomi Indonesia menjadi rapuh karena bersandarkan pada kelompok pengusaha-pengusaha yang tidak efisien, tidak mampu berkompetisi, dan tidak memiliki jiwa wirausaha untuk membantu mengangkat perekonomian Indonesia.2
UU No. 5/1999 ini diundangkan setelah Indonesia mengalami krisis ekonomi di tahun 1997-1998 yang meruntuhkan nilai rupiah dan membangkrutkan negara serta hampir semua pelaku ekonomi. Undang-undang ini juga merupakan salah satu bentuk reformasi ekonomi yang disyaratkan oleh International Monetary Fund untuk bersedia membantu Indonesia keluar dari krisis ekonomi.3 Undang-undang ini berlaku efektif pada tanggal 5 Maret 2000. Untuk mengawasi dan menerapkan Undang-undang ini dibentuk Komisi Pengawas Pengawas Persaingan Usaha atau disingkat KPPU (berdasar pasal 30 UU No. 5/1995)
Secara umum, isi UU No. 5/1999 telah merangkum ketentuan-ketentuan yang umum ditemukan dalam undang-undang antimonopoli dan persaingan tidak sehat yang ada di negara-negara maju, antara lain adanya ketentuan tentang jenis-jenis perjanjian dan kegiatan yang dilarang undang-undang, penyalahgunaan posisi dominan pelaku usaha, kegiatan-kegiatan apa yang tidak dianggap melanggar undang-undang, serta perkecualian atas monopoli yang dilakukan negara.
Sejauh ini KPPU telah sering menjatuhkan keputusan kepada para pelaku usaha di Indonesia yang melakukan perjanjian-perjanjian atau kegiatan-kegiatan yang dikategorikan terlarang oleh UU No. 5/19994 serta yang menyalahgunakan posisi dominan mereka.5
Akan tetapi, sejauh ini KPPU belum pernah memberi keputusan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan usaha yang dikecualikan dari ketentuan UU No. 5/1999, padahal terdapat sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan dari aturan UU No. 5/1999 (sebagaimana diatur di pasal 50 dan 51 UU No.5/19996). Sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha yang dikecualikan tersebut berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya karena dimungkinkan munculnya penafsiran yang berbeda-beda antara pelaku usaha dan KPPU tentang bagaimana seharusnya melaksanakan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut tanpa melanggar UU No. 5/1999. Bisa jadi suatu perjanjian atau suatu kegiatan usaha dianggap masuk dalam kategori pasal 50 UU No. 5/1999 oleh pelaku usaha, tetapi justru dianggap melanggar undang-undang oleh KPPU. Oleh karena itu, perlu adanya ketentuan lanjutan yang lebih detil mengatur pelaksanaan sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut demi menghindarkan salah tafsir dan memberikan kepastian hukum baik bagi pengusaha maupun bagi KPPU. Sebagaimana dapat dibaca di pasal 50 dan 51, aturan tentang sepuluh jenis perjanjian dan kegiatan usaha tersebut masing-masingnya diatur dengan sangat singkat, dalam satu kalimat saja.
Salah satu kegiatan/perjanjian usaha yang tidak dikategorikan melanggar UU No. 5/1999 adalah “perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri” (pasal 50 huruf g UU No. 5/1999). Ketentuan ini sangat sumir, terlalu singkat, yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran dan ketidakpastian hukum dalam pelaksanaannya.
Artikel ini bertujuan untuk menemukan batasan hukum dalam mendefisinikan perjanjian dan perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan pasokan pasar dalam negeri. Dengan itu penulis berharap dapat membantu KPPU dalam menyusun pedoman pelaksanaan yang lebih jelas dan rinci bagi pelaku usaha di Indonesia yang ingin memanfaatkan ketentuan pasal 50 huruf g. Pedoman yang jelas dan rinci tersebut juga sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha atau eksportir Indonesia untuk menghindari ketidakpastian hukum.
Untuk mencapai tujuan di atas, penulis melakukan penelitian kepustakaan baik atas bahan hukum primer (UU No. 5/1999 dan undang-undang persaingan sehat dari beberapa negara lain) serta atas bahan hukum sekunder (artikel-artikel hukum dari jurnal Indonesia dan asing).
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh penulis, maka pembahasan dalam artikel ini difokuskan kepada tiga hal, yaitu:
A. Pengertian umum perjanjian dan perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat.
B. Pelaksanaan ketentuan perjanjian dan perbuatan ekspor yang dikecualikan dan tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia
C. Pengaturan ketentuan pengecualian terhadap perbuatan dan perjanjian ekspor dalam kesepakatan internasional yang dikelola WTO (World Trade Organisation)
Dikarenakan tidak adanya rujukan atau pengalaman di Indonesia yang dapat memberikan gambaran atas pelaksanaan perjanjian atau perbuatan ekspor yang tidak melanggar undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat, maka penulis harus merujuk pada pengalaman hukum di negara-negara lain dalam melaksanakan ketentuan serupa. Dari pengalaman hukum di negara-negara lain, terutama negara-negara yang telah menjalankan undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat dalam waktu yang lama, maka diharapkan penulis dapat melakukan pembahasan atas ketiga hal di atas, dan selanjutnya dapat menarik kesimpulan untuk menentukan batasan-batasan dalam pelaksanaan pasal 50 huruf g UU No. 5/1999 di Indonesia.
Pengalaman negara-negara lain dalam menerapkan aturan antimonopoli dan persaingan sehat dapat digunakan sebagai rujukan di Indonesia karena hampir semua undang-undang antimonopoli dan persaingan sehat di dunia memiliki karakteristik dan tujuan akhir yang sama, yaitu untuk menciptakan persaingan usaha yang sehat demi keuntungan konsumen dan pembangunan ekonomi dalam negerinya
1 Afifah Kusumadara adalah dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Brawijaya.
Pendapat dan opini yang ditulis di artikel ini adalah dari penulis dan tidak dimaksudkan untuk mewakili pendapat dan opini KPPU.
2 Lihat Penjelasan Umum atas UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
3 Lihat Letter of Intent and Memorandum of Economic and Financial Policies yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia kepada IMF tanggal 11 September 1998. http://www.imf.org/external/np/loi/091198.htm. Diakses pada 27 Juli 2007.
4 Perjanjian yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: oligopoli, penetapan harga, pembagian wilayah, pemboikotan, kartel, trust, oligopsoni, intregasi vertikal, dan perjanjian tertutup. Sedang kegiatan yang dilarang oleh UU No. 5/1999 adalah: monopoli, monopsoni, penguasaan pasar dan persengkokolan.
5 Lihat situs KPPU di http://www.kppu.go.id
6 Pasal 50
Yang dikecualikan dari ketentuan undang-undang ini adalah:
a. perbuatan dan atau perjanjian yang bertujuan melaksanakan peraturan perundangundangan yang berlaku; atau
b. perjanjian yang berkaitan dengan hak atas kekayaan intelektual seperti lisensi, paten, merek dagang, hak cipta, desain produk industri, rangkaian elektronik terpadu, dan rahasia dagang, serta perjanjian yang berkaitan dengan waralaba; atau
c. perjanjian penetapan standar teknis produk barang dan atau jasa yang tidak mengekang dan atau menghalangi persaingan; atau
d. perjanjian dalam rangka keagenan yang isinya tidak memuat ketentuan untuk memasok kembali barang dan atau jasa dengan harga yang lebih rendah daripada harga yang telah diperjanjikan; atau
e. perjanjian kerja sama penelitian untuk peningkatan atau perbaikan standar hidup masyarakat luas; atau
f. perjanjian internasional yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Republik Indonesia; atau
g. perjanjian dan atau perbuatan yang bertujuan untuk ekspor yang tidak mengganggu kebutuhan dan atau pasokan pasar dalam negeri; atau
h. pelaku usaha yang tergolong dalam usaha kecil; atau
i. kegiatan usaha koperasi yang secara khusus bertujuan untuk melayani anggotanya.
Pasal 51
Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran
barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi
yang penting bagi negara diatur dengan undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha
Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.










Minggu, 06 November 2011

internet marketing


Rencana Pemasaran di Internet
Teknologi dan Internet telah mengubah bisnis dimana sangat sedikit orang yang bisa meramalkan di tahun-tahun yang lalu. Internet semakin banyak digunakan sebagai solusi dengan biaya efektif bagi banyak operasi bisnis. Strategi bisnis internet pada dasarnya adalah sebuah perencanaan bagaimana Anda mengelola secara online bisnis Anda. Mengadopsi pendekatan yang terpadu dalam menyusun strategi Internet yang berhasil dan menguntungkan bisnis, maka sebuah Web yang direncanakan dengan baik dapat meningkatkan daya tarik pasar dan branding bisnis yang membawa Anda kepada hasil yang nyata.
Apa yang harus diintegrasikan? Anda butuh Pendekatan Strategi Bisnis Internet. Yang diintegrasikan adalah antara daya pesona dan kemampuan website/blog dengan isi pesan dari pemasaran dan produk bisnis Anda. Seperti halnya Anda memiliki rencana strategis untuk mengembangkan bisnis Anda, Anda perlu untuk mengembangkan sebuah rencana pemasaran internet yang mengintegrasikan strategi online yang paling efektif untuk meningkatkan lalu lintas Web dan mengkonversi pengunjung menjadi pembeli.
Strategi internet untuk bisnis meliputi perencanaan web/blog, pengembangan, pemasaran dan manajemen. Perencanaan memastikan bahwa konten Anda menargetkan jenis pelanggan yang tepat. Untuk itu Anda harus menyesuaikan rencana web Anda agar sesuai dengan bisnis Anda dan itu semua harus ditulis dengan baik dan dipraktekkan. Meskipun demikian, ada komponen standar yang Anda harus ikuti seperti analisis pasar, strategi, rencana pengembangan, pemasaran dan yang paling penting adalah anggaran biaya.
  1. Riset pasar-Ini adalah bagian penting dari setiap strategi bisnis. Hal ini biasanya mencakup analisis sasaran pasar, riset pasar dan prediksi pasar.
  2. Strategi Website -Ini termasuk misi dan tujuan Anda memulai bisnis internet, pengembangan web dan strategi pemasaran.
  3. Rencana pengembangan khusus-Setiap rencana diukur dengan hasil yang dihasilkan. Oleh karena itu, pelaksanaan rencana Anda lebih penting daripada sekedar ide-ide cemerlang. Mulailah mengambil tindakan mengenai rencana yang telah Anda buat selama tahap perencanaan.
  4. Mengidentifikasi tujuan-tujuan bisnis Anda. Setiap usaha memiliki seperangkat tujuan yang nyata dan tidak berwujud dan akan membantu Anda mengidentifikasi dan lebih berfokus pada hal itu dan menerapkannya pada waktunya.
  5. Online marketing-Mendapatkan hasil maksimal dari jalur pemasaran online memerlukan teknik khusus seperti optimasi mesin pencari, pemasaran pay per klik, optimasi media sosial, e-mail pemasaran dan banyak lagi untuk menjangkau pelanggan Anda.
  6. Pengeluaran anggaran-Ini termasuk rincian untuk mengamati pengeluaran dari bulan ke bulan dan menindaklanjuti dengan rencana Anda yang sebenarnya dan jangan lupa membuat analisis.
  7. Penghasilan Online – Bisnis Anda pastilah didorong oleh datangnya hasil yang memuaskan dan itu adalah wajar bahwa upaya pemasaran online perlu diarahkan ke pada hasil yang positif namun ini ditentukan oleh indikator kinerja kita.
  8. Survey-Dapatkan umpan balik dari pengunjung situs mengenai apa yang dibeli mereka untuk dijadikan ide produk Anda atau kalau perlu tanyakan mereka apa yang mereka cari di internet.
Internet menyajikan beragam komunikasi pemasaran dan peluang bagi setiap bisnis. Membuat peluang menjadi kenyataan memerlukan perencanaan yang hati-hati, bijaksana dan harus diarahkan fokus pada tujuan.